Rabu, 30 Maret 2016

PENGUMUMAN PENERIMAAN PERANGKAT DESA TABING RIMBAH

P E N G U M U M A N
Nomor : 01/TSPD/TR/2016

TENTANG
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TABING RIMBAH KECAMATAN MANDASTANA KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2016

Diinformasikan kepada warga masyarakat Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala membuka pendaftaran Perangkat Desa untuk klasifikasi termasuk tipe I dengan formasi jabatan :
1.      Sekretaris Desa
2.      Kaur TU/Umum
3.      Kaur Keuangan
4.      Kaur Perencanaan
5.      Kepala Seksi Pelayanan
6.      Kepala Seksi Kesejahteraan
7.      Kepala Seksi Pemerintahan


A. PERSYARATAN
                                         
Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk desa / dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus :
1.      Persyaratan umum adalah sebagai berikut :
a)   Warga Negara Republik Indonesia;
b)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c)    Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d)   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e)   Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
f)     Perangkat Desa yang masih menjabat dapat mengikuti seleksi sampai dengan batas usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun;
g)   Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
h)   Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i)     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusasan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j)     Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k)    Berbadan sehat;
l)     Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
2.    Kelengkapan Persyaratan Administrasi meliputi :
a)      Surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas double polio bergaris, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan;
b)      Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c)      Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d)      Fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
e)      Fotocopi akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f)       Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barito Kuala;
g)      Surat Keterangan Catatan kepolosoan (SKCK) dari kepolisian;
h)      Surat keterangan dari pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i)        Daftar Riwayat Hidup;
j)        Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas bermaterai;
k)      Surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
l)        Surat keterangan tempat tinggal dari RT;
m)   Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa;
n)      Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir camat;
o)      Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
p)       Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil bermeterai cukup;
q)       surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai;
r)       Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD.

Masing-masing surat di atas dibuat 2 (dua) rangkap dimasukkan dalam  Map jepit berlubang (snelhecter polio) warna hijau.
Bagian depan map ditulis Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Tabing Rimbah
Nama Pelamar, Alamat lengkap, dan Nomor hp yang bisa dihubungi.

  3.  Persyaratan Khusus sebagaimana adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan      memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat, diantaranya :
a)        Memahami kondisi desa;
b)        Mampu berkomunikasi dan memahamai bahasa dan budaya desa setempat;
c)        Bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat;
4. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi   persyaratan sebagaimana persyaratan pada di atas dan harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat.
5.  Apabila anggota BPD terpilih maka harus mengudurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.
B. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.      Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Maret s/d 10 April 2016
2.      Tempat Pendaftaran
a. Setiap hari kerja di Kantor Kepala Desa Tabing Rimbah.

Contoh blangko formulir pendaftaran/ surat pernyataan dll, dapat diambil di kantor Kepala Desa Tabing Rimbah, Kecamatan mandastana, Kabupaten Barito Kuala atau dapat diunduh/download
dengan mengklik download gambar di bawah ini.


atau disni







2 komentar: