P E N G U M U M A N
Nomor : 01/TSPD/TR/2016
TENTANG
PENJARINGAN DAN
PENYARINGAN PERANGKAT DESA TABING RIMBAH KECAMATAN MANDASTANA KABUPATEN BARITO
KUALA
TAHUN 2016
Diinformasikan kepada warga
masyarakat Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala bahwa
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tabing Rimbah Kecamatan
Mandastana Kabupaten Barito Kuala membuka pendaftaran Perangkat Desa untuk
klasifikasi termasuk tipe I dengan formasi jabatan :
1.
Sekretaris Desa
2.
Kaur TU/Umum
3.
Kaur Keuangan
4.
Kaur Perencanaan
5.
Kepala Seksi Pelayanan
6.
Kepala Seksi Kesejahteraan
7.
Kepala Seksi Pemerintahan
A. PERSYARATAN
Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa adalah
penduduk desa / dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan umum dan khusus :
1.
Persyaratan umum
adalah sebagai berikut :
a) Warga Negara Republik Indonesia;
b) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
d) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
e) Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun;
f) Perangkat Desa yang masih menjabat dapat
mengikuti seleksi sampai dengan batas usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun;
g) Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat
tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
h) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusasan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik
bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
j) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k) Berbadan sehat;
l) Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
2. Kelengkapan
Persyaratan Administrasi meliputi :
a) Surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan
tinta hitam di atas kertas double polio bergaris, bermaterai dan dibubuhi tanda
tangan yang bersangkutan;
b) Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c) Surat pernyataan setia dan taat kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d) Fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang
berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
e) Fotocopi akta kelahiran yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
f) Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas
Narkoba dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barito Kuala;
g) Surat Keterangan Catatan kepolosoan (SKCK)
dari kepolisian;
h) Surat keterangan dari pengadilan Negeri yang
menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i)
Daftar Riwayat
Hidup;
j)
Surat Pernyataan
bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas
bermaterai;
k) Surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan
di atas kertas bermaterai;
l)
Surat keterangan
tempat tinggal dari RT;
m) Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala
Desa;
n) Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir camat;
o) Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
p) Surat
pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil bermeterai cukup;
q) surat
pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa
dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai;
r) Surat izin tertulis dari pejabat yang
berwenang bagi anggota BPD.
Masing-masing surat di atas dibuat 2 (dua) rangkap dimasukkan
dalam Map jepit berlubang (snelhecter polio)
warna hijau.
Bagian depan map ditulis Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Tabing Rimbah
Nama Pelamar, Alamat
lengkap, dan Nomor hp yang bisa dihubungi.
3. Persyaratan Khusus sebagaimana
adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan
hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat, diantaranya :
a)
Memahami kondisi
desa;
b)
Mampu
berkomunikasi dan memahamai bahasa dan budaya desa setempat;
c)
Bertempat tinggal
di wilayah desa selama menjabat;
4. Bagi anggota BPD yang mencalonkan
diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pada di
atas dan harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat.
5. Apabila anggota BPD terpilih maka harus
mengudurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.
B. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Maret s/d
10 April 2016
2.
Tempat
Pendaftaran
a.
Setiap hari kerja di Kantor Kepala Desa Tabing Rimbah.
Contoh blangko formulir pendaftaran/ surat
pernyataan dll, dapat diambil di kantor Kepala Desa Tabing Rimbah, Kecamatan
mandastana, Kabupaten Barito Kuala atau dapat diunduh/download
dengan mengklik download gambar di bawah ini.
atau disni