Rabu, 08 Juni 2016

PENGUMUMAN HASIL TES CAT PERANGKAT DESA KABUPATEN BARITO KUALA

Berikut ini kami sampaikan hasil ujian / tes CAT bagi Perangkat Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana, Kab. Barito Kuala yang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2016 yang lalu di BKD Barito Kuala.



Sesuai  pada pengumumannya sebelumnya bahwa aparatur yang diperlukan adalah 7. Berikut Hasilnya Tes CAT peserta : 

Selamat bagi yang lulus. Bagi yang belum lulus jangan berkecil hati mungkin kesempatan Anda belum ada di Jabatan aparatur desa ini. Selanjutnya bagi peserta yang lulus akan mengikuti ujian Psikotest dalam upaya penempatan jabatan perangkat desa, Untuk jadwal dan tempat pelaksaan akan diberikan oleh Tim Nanti. Tunggu saja info selanjutnya. Terima Kasih atas kerjasamamya.








DOKUMENTASI PENERIMAAN PERANGKAT DESA TABING RIMBAH 2016

Berikut ini beberapa dokumentasi penerimaan Perangkat Desa Tabing Rimbah.
Nama peserta yang mendaftar adalah :




















9. Asmiati

Kegiatan penerimaan Perangkat Desa :


Tempat penerimaan perangkat Desa


Kunjungan Bapak Camat Mandastana


Kepala Desa bersama Bapak Camat dan tim


pengumuman siap ditempel


persiapan berkas


pengarahan dari BKD sebelum ujian CAT



peserta tes mendengarkan pengarahan dari BKD


Peserta menerima pengarahan dari BKD


Peserta memasuki ruangan CAT


Konsultasi Ketua Tim Seleksi ke kecamatan.

Demikianlah dokumentasi  singkat penerimaan perangkat desa Tabing Rimbah yang sempat terekam oleh kami.





Rabu, 18 Mei 2016

Kartu Tes Peserta

Kepada peserta Tes Perangkat Desa Tabing Rimbah, Kec. Mandastana dapat melihat dan mengunduh kartu peserta tes disini dengan cara mengklik nama peserta tes > Download > kemudian Enter Verification code :
1 Suryadi, S.Pd.I
2 Cici Sunarsih, S.Pd
3 M. Adnan Fahrani, S.Pd.I
4 M.Iqbal Karim, S.Kom
5 Hadi Saputra,S.Pd
6 Muryati,S.Pd
7 Hariyadi Rahman, S.Pd
8 Prio Satriadi, A.Md
9 Asmiati
Kartu peserta tes yang asli akan dibagikan tanggal 19 Mei 2016, sekaligus gotong royong peserta tes perangkat Desa Tabing Rimbah pada hari itu. Semoga bermanfaat. Salam Sukses buat peserta.

Kamis, 12 Mei 2016

JADWAL TEST APARATUR DESA TABING RIMBAH

Diberitahukan kepada peserta tes aparatur desa,  khususnya Peserta Test Aparatu Desa Tabing Rimbah bahwa jadwal test menurut info dari Bkd adalah sebagai berikut :
1. Jadwal perkecamatan untuk Kec. Mandastana Hari Kamis, 26 Mei 2016. 



2. Jadwal Perdesa Desa Tabing Rimbah dijadwalkan di Sesi 1. Sesi 1 : 08.00 - 09.30

Demikian info yang dapat kami sampaikan. Terima kasih kami sampaikan kepada BKD Barito Kuala dan pihak-pihak yang telah bekerjasama demi kelancaran seleksi aparatur desa ini.
Info ini kami sampaikan bersumber dari BKD. Jika ada kesalahan/kekeliruan mohon dimaafkan. Terima kasih.

Sumber Resmi : http://bkd.baritokualakab.go.id/TAD2016.php




Selasa, 19 April 2016

Pengumuman Calon Bakal Perangkat Desa yang Memenuhi Syarat Administrasi

P E N G U M U M A N
Nomor : 02/TSPD/TR/2016

TENTANG
DAFTAR BAKAL CALON PERANGKAT DESA TABING RIMBAH KECAMATAN MANDASTANA
KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2016
YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI
(Silahkan klik pada nama bakal calon untuk melihat gambar calon)

No
Nama
Tempat, Tgl Lahir
Pendidikan
Alamat
Pekerjaan
1
Batola, 29 Oktober 1990
S1 PAI
Ray 5 Tabing Rimbah RT.3 RW.01, Mandastana, Batola
Wiraswasta
2
Tabing Rimbah, 7 Februari 1988
S1 Matematika
Ray 6 Tabing Rimbah RT.9 RW. 03, Mandastana, Batola
Wiraswasta
3
Sampurna, 3 Februari 1978
S1 PAI
Tabing Rimbah, RT.7 RW.02, Mandastana, Batola
Wiraswasta
4
Batola, 20 Juli 1990
S1 Teknik Informatika
KM.4 Tabing Rimbah, RT.7 RW.02, Mandastana, Batola
Swasta
5
Batola, 4 Mei 1993
S1 Biologi
Ray 6 tabing Rimbah,RT. 9 RW.03, Mandastana, Batola
Wiraswasta
6
Banyiur, 16 Oktober 1988
S1 Bahasa Inggris
Ray 7 Tabing Rimbah,RT.11 RW.03, Mandastana, Batola
Swasta
7
Batola, 7 Agustus 1989
S1 Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
Km. 5 Tabing Rimbah, RT.8 RW.02, Mandastana, Batola
Wiraswata
8
Batola, 14 Februari 1994
D3 Teknik Informatika
Ray 6 Tabing Rimbah, RT.9 RW.03, Mandastana, Batola
wiraswasta
9
Batola, 5 Januari 1987
SMA
Ray 5 Tabing Rimbah, RT 3 RW 01, Mandastana,Batola
Mengurus Rumah tangga

Tabing Rimbah, 21 April 2016
Tim Seleksi Perangkat Desa Tabing Rimbah
Ketua                                                                                                                                    Sekretaris


Akhmad Yunani                                                                                                                                Ratman Fauzi
Mengetahui
Kepala Desa Tabing Rimbah


Masran
NIP.196606161986011003


Bagi Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan terhadap Calon Perangkat Desa silahkan mengisi formulir keberatan di bawah ini.


Rabu, 30 Maret 2016

PENGUMUMAN PENERIMAAN PERANGKAT DESA TABING RIMBAH

P E N G U M U M A N
Nomor : 01/TSPD/TR/2016

TENTANG
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TABING RIMBAH KECAMATAN MANDASTANA KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2016

Diinformasikan kepada warga masyarakat Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala membuka pendaftaran Perangkat Desa untuk klasifikasi termasuk tipe I dengan formasi jabatan :
1.      Sekretaris Desa
2.      Kaur TU/Umum
3.      Kaur Keuangan
4.      Kaur Perencanaan
5.      Kepala Seksi Pelayanan
6.      Kepala Seksi Kesejahteraan
7.      Kepala Seksi Pemerintahan


A. PERSYARATAN
                                         
Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk desa / dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus :
1.      Persyaratan umum adalah sebagai berikut :
a)   Warga Negara Republik Indonesia;
b)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c)    Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d)   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e)   Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
f)     Perangkat Desa yang masih menjabat dapat mengikuti seleksi sampai dengan batas usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun;
g)   Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
h)   Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i)     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusasan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j)     Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k)    Berbadan sehat;
l)     Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
2.    Kelengkapan Persyaratan Administrasi meliputi :
a)      Surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas double polio bergaris, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan;
b)      Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c)      Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d)      Fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
e)      Fotocopi akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f)       Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barito Kuala;
g)      Surat Keterangan Catatan kepolosoan (SKCK) dari kepolisian;
h)      Surat keterangan dari pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i)        Daftar Riwayat Hidup;
j)        Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas bermaterai;
k)      Surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
l)        Surat keterangan tempat tinggal dari RT;
m)   Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa;
n)      Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir camat;
o)      Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
p)       Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil bermeterai cukup;
q)       surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai;
r)       Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD.

Masing-masing surat di atas dibuat 2 (dua) rangkap dimasukkan dalam  Map jepit berlubang (snelhecter polio) warna hijau.
Bagian depan map ditulis Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Tabing Rimbah
Nama Pelamar, Alamat lengkap, dan Nomor hp yang bisa dihubungi.

  3.  Persyaratan Khusus sebagaimana adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan      memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat, diantaranya :
a)        Memahami kondisi desa;
b)        Mampu berkomunikasi dan memahamai bahasa dan budaya desa setempat;
c)        Bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat;
4. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi   persyaratan sebagaimana persyaratan pada di atas dan harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat.
5.  Apabila anggota BPD terpilih maka harus mengudurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.
B. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.      Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Maret s/d 10 April 2016
2.      Tempat Pendaftaran
a. Setiap hari kerja di Kantor Kepala Desa Tabing Rimbah.

Contoh blangko formulir pendaftaran/ surat pernyataan dll, dapat diambil di kantor Kepala Desa Tabing Rimbah, Kecamatan mandastana, Kabupaten Barito Kuala atau dapat diunduh/download
dengan mengklik download gambar di bawah ini.


atau disni